Foto: Google |
Purwokerto. BPJS Kesehatan merupakan lembaga
pelaksana jaminan kesehatan dari pemerintah dalam program Jaminan Kesehatan
Nasional. Harapannya seluruh warga masyarakat akan mendapat perlindungan
kesehatan. Dalam pelaksanaannya, warga diharuskan iuran per bulan sesuai dengan
kelas yang diinginkan. Kelas yang ditawarkan adalah kelas rawat 1-3 tentu saja
besaran iuran tiap kelas berbeda. Kelas 1 lebih mahal dari kelas 3. Teknisnya,
BPJS Kesehatan mengggunakan subsidi silang dalam pembiayaan kesehatan.
Berdasar pengalaman pribadi,berikut adalah cara mendaftar
kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pegawai/karyawan lembaga/perusahaan. Untuk
pegawai/karyawan iuran tiap bulannya akan dibayarkan oleh bendahara perusahaan/lembaga
melalui potong gaji. Biasanya akan otomatis mendapat kelas rawat 2 dengan iuran
yang lebih murah. Sebagai contoh pegawai/karyawan perusahaan/lembaga harus
iuran sebesar Rp 67.500,00 per bulan untuk menjamin kesehatan seluruh anggota
keluarga dalam 1 kk yang terdiri dari suami-istri dan maksimal anak ke 4.
Besaran iuran tersebut jelas lebih murah jika dibandingkan dengan kepesertaan
individu yang mengharuskan iuran Rp 25.000,00 per orang tiap bulannya untuk
kelas rawat 3. Nominal iuran tersebut ketika saya mendaftar di tahun 2015
kemarin.
Dan
untuk teman-teman honorer di sekolah termasuk juga didalamnya meski misalnya
belum PNS. Nah pembayarannya kolektif pada satu orang karena biasanya sekolah
memiliki lebih dari 1 tenaga honorer.
Nah..tertarik untuk mendaftar? Siapkan beberapa dokumen
berikut dan serahkan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat:
1) FC SK pegawai/karyawan/honorer
dilegalisir
2) Slip gaji/daftar penerimaan
gaji/honor, diharuskan minimal sesuai UMK Kab/Kota
3) FC Kartu Keluarga
4) FC KTP suami-istri
5) Foto suami-istri dan anak
6) Mengisi form yang disediakan di
kantor BPJS
Kemudian yang harus
diperhatikan, perusahaan/lembaga/sekolah harus didaftarkan terlebih dahulu
sebelum mendaftarkan pegawainya. Syarat pendaftarannya bisa ditanyakan di
kantor BPJS terdekat..hehe..maaf pada saat saya mendaftar sekolah saya sudah
didaftarkan. Dan satu lagi karena saya dari sekolah dan masih honor, kebetulan
gaji pokoknya belum sampai UMK. Untuk mensiasatinya, dapat ditambahkan pada
daftar penerimaan gaji penghasilan/honor lain misalnya membina ekstra, honor
operatar sekolah/dapodik atau tunjangan fungsional/kesra yang penting memenuhi
UMK Kab/Kota asalkan honor nyata tiap bulan bukan fiktif dan ditandatangani
bendahara BOS serta Kepala Sekolah.
Dan Alhamdulillah
saya sudah menggunakannya untuk kelahiran anak pertama, meskipun dibayangi
berbagai omongan tentang pelayanan BPJS Kesehatan, nyatanya saya sangat
terbantu biaya persalinan di RSUD Ajibarang. Sekian, terimakasih semoga
bermanfaat. (Ajb_jun 2016)
No comments:
Post a Comment