Friday, 15 July 2016

Cara mendaftar BPJS Kesehatan untuk Honorer Sekolah/Badan Usaha/Lembaga


Foto: Google

Purwokerto. BPJS Kesehatan merupakan lembaga pelaksana jaminan kesehatan dari pemerintah dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Harapannya seluruh warga masyarakat akan mendapat perlindungan kesehatan. Dalam pelaksanaannya, warga diharuskan iuran per bulan sesuai dengan kelas yang diinginkan. Kelas yang ditawarkan adalah kelas rawat 1-3 tentu saja besaran iuran tiap kelas berbeda. Kelas 1 lebih mahal dari kelas 3. Teknisnya, BPJS Kesehatan mengggunakan subsidi silang dalam pembiayaan kesehatan.
            Berdasar pengalaman pribadi,berikut adalah cara mendaftar kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pegawai/karyawan lembaga/perusahaan. Untuk pegawai/karyawan iuran tiap bulannya akan dibayarkan oleh bendahara perusahaan/lembaga melalui potong gaji. Biasanya akan otomatis mendapat kelas rawat 2 dengan iuran yang lebih murah. Sebagai contoh pegawai/karyawan perusahaan/lembaga harus iuran sebesar Rp 67.500,00 per bulan untuk menjamin kesehatan seluruh anggota keluarga dalam 1 kk yang terdiri dari suami-istri dan maksimal anak ke 4. Besaran iuran tersebut jelas lebih murah jika dibandingkan dengan kepesertaan individu yang mengharuskan iuran Rp 25.000,00 per orang tiap bulannya untuk kelas rawat 3. Nominal iuran tersebut ketika saya mendaftar di tahun 2015 kemarin.
Dan untuk teman-teman honorer di sekolah termasuk juga didalamnya meski misalnya belum PNS. Nah pembayarannya kolektif pada satu orang karena biasanya sekolah memiliki lebih dari 1 tenaga honorer.
            Nah..tertarik untuk mendaftar? Siapkan beberapa dokumen berikut dan serahkan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat:
1)      FC SK pegawai/karyawan/honorer dilegalisir
2)      Slip gaji/daftar penerimaan gaji/honor, diharuskan minimal sesuai UMK Kab/Kota
3)      FC Kartu Keluarga
4)      FC KTP suami-istri
5)      Foto suami-istri dan anak
6)      Mengisi form yang disediakan di kantor BPJS
Kemudian yang harus diperhatikan, perusahaan/lembaga/sekolah harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum mendaftarkan pegawainya. Syarat pendaftarannya bisa ditanyakan di kantor BPJS terdekat..hehe..maaf pada saat saya mendaftar sekolah saya sudah didaftarkan. Dan satu lagi karena saya dari sekolah dan masih honor, kebetulan gaji pokoknya belum sampai UMK. Untuk mensiasatinya, dapat ditambahkan pada daftar penerimaan gaji penghasilan/honor lain misalnya membina ekstra, honor operatar sekolah/dapodik atau tunjangan fungsional/kesra yang penting memenuhi UMK Kab/Kota asalkan honor nyata tiap bulan bukan fiktif dan ditandatangani bendahara BOS serta Kepala Sekolah.
Dan Alhamdulillah saya sudah menggunakannya untuk kelahiran anak pertama, meskipun dibayangi berbagai omongan tentang pelayanan BPJS Kesehatan, nyatanya saya sangat terbantu biaya persalinan di RSUD Ajibarang. Sekian, terimakasih semoga bermanfaat. (Ajb_jun 2016)

No comments:

Post a Comment