foto : google image |
Banyumas, 2017. Sobat fam,
kali ini saya akan share it bagaimana cara ketika kita akan mengurus dan
membuatkan akta kelahiran untuk anak-anak kita. Seperti yang kita ketahui
bersama, akta kelahiran merupakan bentuk formal identitas diri, hak pertama
atas identitas dan kewarganegaraan serta berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 semua
dokumen kependudukan KK, KTP, Akta-akta pencatatan sipil adalah gratis
(Dindukcapil bms_2016).
Namun fakta dilapangan terutama di desa-desa, masih banyak anak-anak usia
sekolah yang belum memiliki akta kelahiran serta adanya biaya yang harus
dikeluarkan padahal dijelaskan diatas gratis. Hal ini yang harus
disosialisasikan diantaranya:
1.
Setiap warga negara harus memiliki akta
kelahiran.
Setiap anak wajib dibuatkan akta kelahiran karena pada saat pendaftaran
sekolah harus dilampirkan, pendaftaran UN serta ketika anak akan mengikuti
lomba di sekolah baik akademik maupun non akademik. Sangat disayangkan ketika
anak kehilangan kesempatan mengembangkan bakat dan kemampuannya karena orang
tua tidak membuatkan akta kelahiran.
2.
Biaya di kantor capil adalah gratis.
Ketika saya membuatkan akta kelahiran untuk anak, saya langsung
konfirmasikan kepada petugas di kantor capil dan dijelaskan bahwa semua gratis.
Mengenai orang yang terkena biaya biasanya kerena tidak mengurus sendiri atau prentah. Jadi tidak mengherankan jika
biayanya bervariasi ada yang Rp. 100.000, ada juga Rp 200.000, uang tersebut
sama sekali tidak masuk ke kantor capil. Dan dikantor capil juga tidak ada
loket pembayaran. Adanya loket pengambilan. Maka saya sarankan untuk mengurus
sendiri karena gratis. Namun jika merasa repot bisa saja menyuruh orang namun
ya ada biaya. Masa prentah babarblas ra
dibensini..hehehe
3.
Kehadiran saksi kelahiran
Ketika saya mengurus surat keterangan kelahiran dari desa, saya diomongin salah satu perangkat desa
bahwa saksi kelahiran harus didatangkan ke kantor capil. Kan repot harus ada 2
orang jadi saksi bisa saja bertambah biaya lagi. Namun ternyata tidak. Sebelum
ke desa saya sudah ke capil dulu mengambil form pendaftaran dan dijelaskan
disana jika saksi kelahiran tidak perlu dibawa cukup fc ktp dan tanda tangan
asli. Mungkin dulu seperti itu, namun sekarang tidak lagi. Jadi kalau ada orang
atau perangkat desa yang mengatakan saksi harus hadir di kantor capil itu keliru
berarti orange tidak up date info atau memanfaatkan situasi agar dia yang buat
nanti ada biaya. Biasalah modus-modus.
4.
Membuat akte di rumah sakit/puskesmas
Saat ini pihak rumah sakit sudah bekerja sama dengan kantor capil dalam
rangka memudahkan orang tua membuat akta kelahiran. Di RSUD Ajibarang contohnya
bisa langsung diurus dan gratis. Namun untuk di salah satu puskesmas katanya
ada biaya Rp 50.000, per akta.
Nah sekarang dimulai saja cara kita mengurus akta kelahiran:
1.
Mengisi form pendaftaran yang bisa diambil di
kantor capil
2.
Surat kelahiran dari dokter rumah
sakit/puskesmas
3.
Fc KK terbaru
4.
Fc buku nikah yang dilegalisir KUA
5.
Fc ktp ayah dan ibu
6.
Fc ktp saksi kelahiran
7.
Surat keterangan kelahiran dari desa
Seluruh
dokumen tersebut dibawa ke kantor capil yang akan dicek disana. Lama proses
pembuatan sekitar 1 minggu. Yang harus diperhatikan adalah KK terbaru. Sebelum
dokumen yang lain diurus, kita harus membuat KK yang telah ada atau bertambah
anak yang akan dibuatkan akta nya. Pembuatan KK didahulukan karena prosesnya
sampai 2 minggu.
Jika kita membuat akta lebih dari 60 hari setelah hari kelahiran, maka
harus ditambah surat keterangan dari desa dan jika anak yang akan dibuatkan
akta telah sekolah maka ditambah lagi ijazah. Sepanjang yang saya tahu, tidak
ada kata terlambat untuk membuat akta dan jika kita membuat lebih dari 60 hari
sejak kelahiran tetap saja gratis. Untuk saksi tidak harus dari perangkat desa,
malah lebih baik adalah dari keluarga sendiri yang tentu saja sangat mengetahui
menganai adanya kelahiran tersebut tentu saja orang yang sudah memiliki ktp.
Lalu bagaimana jika terdapat kasus mengenai keberadaan orang tua si anak?
Tenang sobat fam semuanya bisa diatur. Berdasarkan kejadian di sekolah,
misalnya anak ditinggal orang tua yang tidak diketahui keberadaanya atau
ayahnya pergi tak tahu kemana maka si anak tetap akan mempunyai akta dengan
syarat si anak tersebut diikutkan dalam KK salah satu kerabat dekat. Jika tidak
dapat menunjukan buku nikah atau ktp ayah (misalnya) maka di dalam akta
kelahiran tertulis ‘…… anak ke … dari seorang laki-laki dan Ibu (nama ibu) … …’
nama ayah tidak disebutkan dalam akta karena tidak dapat menunjukan bukti
identitas resminya. Dengan demikian anak tidak kehilangan hak kewarganegaraan
terkait identitas meski tidak seperti pada umumnya tercantum nama ayah dan
ibunya. Yang harus diingat se ribet apa pun anak harus dibuatkan akta kelahiran
seperti kewajiban memiliki ktp elektronik. Silahkan konsultasikan dengan pihak
capil setempat jangan bertanya pada orang yang tidak memahami birokrasi
kependudukan. Bahkan berdasarkan penuturan orang-orang perangkat desa bukane
memberi solusi malah ngomeih, maido dan
memvonis kue tah angel dan laine.
Demikan sobat fam, semoga bermanfaat jika ada yang kurang tepat mohon
koreksi. (jr_2017)