Sunday, 29 January 2017

CARA MEMBUAT AKTA KELAHIRAN

foto : google image
Banyumas, 2017. Sobat fam, kali ini saya akan share it bagaimana cara ketika kita akan mengurus dan membuatkan akta kelahiran untuk anak-anak kita. Seperti yang kita ketahui bersama, akta kelahiran merupakan bentuk formal identitas diri, hak pertama atas identitas dan kewarganegaraan serta berdasarkan UU No 24 Tahun 2013 semua dokumen kependudukan KK, KTP, Akta-akta pencatatan sipil adalah gratis (Dindukcapil bms_2016).   
Namun fakta dilapangan terutama di desa-desa, masih banyak anak-anak usia sekolah yang belum memiliki akta kelahiran serta adanya biaya yang harus dikeluarkan padahal dijelaskan diatas gratis. Hal ini yang harus disosialisasikan diantaranya:
1.       Setiap warga negara harus memiliki akta kelahiran.
Setiap anak wajib dibuatkan akta kelahiran karena pada saat pendaftaran sekolah harus dilampirkan, pendaftaran UN serta ketika anak akan mengikuti lomba di sekolah baik akademik maupun non akademik. Sangat disayangkan ketika anak kehilangan kesempatan mengembangkan bakat dan kemampuannya karena orang tua tidak membuatkan akta kelahiran.
2.       Biaya di kantor capil adalah gratis.
Ketika saya membuatkan akta kelahiran untuk anak, saya langsung konfirmasikan kepada petugas di kantor capil dan dijelaskan bahwa semua gratis. Mengenai orang yang terkena biaya biasanya kerena tidak mengurus sendiri atau prentah. Jadi tidak mengherankan jika biayanya bervariasi ada yang Rp. 100.000, ada juga Rp 200.000, uang tersebut sama sekali tidak masuk ke kantor capil. Dan dikantor capil juga tidak ada loket pembayaran. Adanya loket pengambilan. Maka saya sarankan untuk mengurus sendiri karena gratis. Namun jika merasa repot bisa saja menyuruh orang namun ya ada biaya. Masa prentah babarblas ra dibensini..hehehe
3.       Kehadiran saksi kelahiran
Ketika saya mengurus surat keterangan kelahiran dari desa, saya diomongin salah satu perangkat desa bahwa saksi kelahiran harus didatangkan ke kantor capil. Kan repot harus ada 2 orang jadi saksi bisa saja bertambah biaya lagi. Namun ternyata tidak. Sebelum ke desa saya sudah ke capil dulu mengambil form pendaftaran dan dijelaskan disana jika saksi kelahiran tidak perlu dibawa cukup fc ktp dan tanda tangan asli. Mungkin dulu seperti itu, namun sekarang tidak lagi. Jadi kalau ada orang atau perangkat desa yang mengatakan saksi harus hadir di kantor capil itu keliru berarti orange tidak up date info atau memanfaatkan situasi agar dia yang buat nanti ada biaya. Biasalah modus-modus.
4.       Membuat akte di rumah sakit/puskesmas
Saat ini pihak rumah sakit sudah bekerja sama dengan kantor capil dalam rangka memudahkan orang tua membuat akta kelahiran. Di RSUD Ajibarang contohnya bisa langsung diurus dan gratis. Namun untuk di salah satu puskesmas katanya ada biaya Rp 50.000, per akta.
Nah sekarang dimulai saja cara kita mengurus akta kelahiran:
1.       Mengisi form pendaftaran yang bisa diambil di kantor capil
2.       Surat kelahiran dari dokter rumah sakit/puskesmas
3.       Fc KK terbaru
4.       Fc buku nikah yang dilegalisir KUA
5.       Fc ktp ayah dan ibu
6.       Fc ktp saksi kelahiran
7.       Surat keterangan kelahiran dari desa
Seluruh dokumen tersebut dibawa ke kantor capil yang akan dicek disana. Lama proses pembuatan sekitar 1 minggu. Yang harus diperhatikan adalah KK terbaru. Sebelum dokumen yang lain diurus, kita harus membuat KK yang telah ada atau bertambah anak yang akan dibuatkan akta nya. Pembuatan KK didahulukan karena prosesnya sampai 2 minggu.
Jika kita membuat akta lebih dari 60 hari setelah hari kelahiran, maka harus ditambah surat keterangan dari desa dan jika anak yang akan dibuatkan akta telah sekolah maka ditambah lagi ijazah. Sepanjang yang saya tahu, tidak ada kata terlambat untuk membuat akta dan jika kita membuat lebih dari 60 hari sejak kelahiran tetap saja gratis. Untuk saksi tidak harus dari perangkat desa, malah lebih baik adalah dari keluarga sendiri yang tentu saja sangat mengetahui menganai adanya kelahiran tersebut tentu saja orang yang sudah memiliki ktp.
Lalu bagaimana jika terdapat kasus mengenai keberadaan orang tua si anak? Tenang sobat fam semuanya bisa diatur. Berdasarkan kejadian di sekolah, misalnya anak ditinggal orang tua yang tidak diketahui keberadaanya atau ayahnya pergi tak tahu kemana maka si anak tetap akan mempunyai akta dengan syarat si anak tersebut diikutkan dalam KK salah satu kerabat dekat. Jika tidak dapat menunjukan buku nikah atau ktp ayah (misalnya) maka di dalam akta kelahiran tertulis ‘…… anak ke … dari seorang laki-laki dan Ibu (nama ibu) … …’ nama ayah tidak disebutkan dalam akta karena tidak dapat menunjukan bukti identitas resminya. Dengan demikian anak tidak kehilangan hak kewarganegaraan terkait identitas meski tidak seperti pada umumnya tercantum nama ayah dan ibunya. Yang harus diingat se ribet apa pun anak harus dibuatkan akta kelahiran seperti kewajiban memiliki ktp elektronik. Silahkan konsultasikan dengan pihak capil setempat jangan bertanya pada orang yang tidak memahami birokrasi kependudukan. Bahkan berdasarkan penuturan orang-orang perangkat desa bukane memberi solusi malah ngomeih, maido dan memvonis kue tah angel dan laine.
Demikan sobat fam, semoga bermanfaat jika ada yang kurang tepat mohon koreksi. (jr_2017)

No comments:

Post a Comment