Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh
pemerintah kepada para wajib pajak. Para wajib pajak terdiri dari individu,
badan pemerintah juga badan usaha. Penerimaan pajak akan digunakan untuk
pembangunan fasilitas umum yang juga masuk penerimaan negara dalam APBN.
Meskipun jadi teringat kasus Kang Gayus yang tajir gara-gara menggelapkan
pajak. Tapi kita positif thinking saja, semoga tidak ada Gayus-Gayus lain.
Nah kali ini saya hanya akan berbagi cerita sedikit
tentang bagaimana menghitung pajak PPN dan PPh pasal 22. Hal ini secara
kebetulan menjadi salah satu pengelola BOS dan juga DAK tahun 2015 ini di
sekolah. Dalam petunjuk teknis pengelolaan BOS dijelaskan tentang kewajiban
memungut pajak untuk beberapa transaksi misalnya belanja modal dengan nilai
lebih dari Rp 1.000.000,00.
Untuk menghitung kedua pajak tersebut, kita harus
menentukan DPP terlebih dahulu. DPP adalah Dasar Pengenaan Pajak. Penghitungan
DPP dari nilai transaksi sedangkan penghitungan PPN dan PPh pasal 22 dari nilai
DPP. Rumus lengkapnya berikut:
1.
Cara menghitung DPP
DPP = 100/110 x harga barang
Contohnya, jika kita belanja modal sebesar Rp
5.000.000, maka DPP nya adalah
100/110 x 5.000.000 = 4.545.455, nilai disamping
adalah DPP
2.
Cara menghitung PPN
Seperti dijelaskan di atas bahwa menghitung PPN adalah
dari 10% dari DPP, maka:
10/100 x 4.545.455 = 454.545
3.
Cara menghitung PPh pasal 22
Dan untuk PPh pasal 22 adalah:
1,5/100 x 4.545.455 = 68.182
Namun kadang ada beberapa toko/rekanan yang
menghitungya berbeda. Entah karena tidak tahu atau kenapa. Lebih baik, jika
toko/rekanan mempunyai NPWP dan bersedia membayar pajak, maka memudahkan kita
sehingga tinggal meminta bukti setoran pajak. Namun jika tidak mempunyai NPWP
maka kita atau sekolah yang harus membayarnya dengan meminta biaya pajak kepada
penjual.
Demikian sekiranya bermanfaat share, komentar dan
saran monggoh. (jr_nov 15)