Tuesday, 24 November 2015

Menghitung Pajak PPN dan PPH


Pajak merupakan pungutan yang dilakukan oleh pemerintah kepada para wajib pajak. Para wajib pajak terdiri dari individu, badan pemerintah juga badan usaha. Penerimaan pajak akan digunakan untuk pembangunan fasilitas umum yang juga masuk penerimaan negara dalam APBN. Meskipun jadi teringat kasus Kang Gayus yang tajir gara-gara menggelapkan pajak. Tapi kita positif thinking saja, semoga tidak ada Gayus-Gayus lain.
Nah kali ini saya hanya akan berbagi cerita sedikit tentang bagaimana menghitung pajak PPN dan PPh pasal 22. Hal ini secara kebetulan menjadi salah satu pengelola BOS dan juga DAK tahun 2015 ini di sekolah. Dalam petunjuk teknis pengelolaan BOS dijelaskan tentang kewajiban memungut pajak untuk beberapa transaksi misalnya belanja modal dengan nilai lebih dari Rp 1.000.000,00.
Untuk menghitung kedua pajak tersebut, kita harus menentukan DPP terlebih dahulu. DPP adalah Dasar Pengenaan Pajak. Penghitungan DPP dari nilai transaksi sedangkan penghitungan PPN dan PPh pasal 22 dari nilai DPP. Rumus lengkapnya berikut:
1.      Cara menghitung DPP
DPP = 100/110 x harga barang
Contohnya, jika kita belanja modal sebesar Rp 5.000.000, maka DPP nya adalah
100/110 x 5.000.000 = 4.545.455, nilai disamping adalah DPP
2.      Cara menghitung PPN
Seperti dijelaskan di atas bahwa menghitung PPN adalah dari 10% dari DPP, maka:
10/100 x 4.545.455 = 454.545
3.      Cara menghitung PPh pasal 22
Dan untuk PPh pasal 22 adalah:
1,5/100 x 4.545.455 = 68.182
Namun kadang ada beberapa toko/rekanan yang menghitungya berbeda. Entah karena tidak tahu atau kenapa. Lebih baik, jika toko/rekanan mempunyai NPWP dan bersedia membayar pajak, maka memudahkan kita sehingga tinggal meminta bukti setoran pajak. Namun jika tidak mempunyai NPWP maka kita atau sekolah yang harus membayarnya dengan meminta biaya pajak kepada penjual.
Demikian sekiranya bermanfaat share, komentar dan saran monggoh. (jr_nov 15)


No comments:

Post a Comment